GENERASI– Politik dinasti kian mengakar dalam kontestasi demokrasi lokal di Indonesia. Riset terbaru dari Institute for Advanced Research (IFAR) Universitas Atma Jaya bersama Political Governance (PolGov) Universitas Gadjah Mada mencatat lonjakan signifikan jumlah kandidat dari kalangan dinasti politik pada Pilkada 2024.
Peneliti IFAR, Yoes C Kenawas saat berada di FISIP Universitas Brawijaya menyampaikan bahwa dari 3.100 kandidat yang bersaing di Pilkada 2024, sebanyak 659 orang atau 12,26 persen memiliki latar belakang sebagai bagian dari dinasti politik. Angka ini melonjak hampir empat kali lipat dibanding Pilkada 2020 yang hanya mencatat 159 kandidat dari kalangan dinasti.
“Kalau dibandingkan secara persentase, terlihat kecil. Tapi lonjakan absolut dari 159 ke 659 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan,” ujar Yoes dalam pemaparan hasil riset yang dilakukan sejak Agustus 2024.
Menurutnya, dinasti politik telah menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap politik Indonesia, bahkan sejak tingkat desa. Dalam pandangannya, pemilu ibarat pasar elektoral, tempat terjadi transaksi antara penjual dan pembeli. Namun, banyaknya kandidat dari kalangan dinasti menunjukkan bahwa “pasar” ini memiliki aturan main tak tertulis yang hanya bisa diakses kelompok tertentu.
“Biasanya mereka yang memiliki hubungan kekerabatan, bukan orang sembarangan. Ini membuat kontestasi politik menjadi tidak setara sejak awal,” jelas Yoes.
Ia menambahkan, di masa Orde Baru, praktik politik dinasti nyaris tidak muncul namun dilakukan oleh Suharto. Di era Orde Baru, kepala daerah ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat agar tidak muncul lawan di tingkat bawah kepada penguasa pusat.Namun dalam era demokrasi, ruang bagi dinasti justru terbuka lebar.
“Demokrasi dan dinasti ternyata bisa hidup berdampingan,” imbuhnya.

Riset IFAR dan PolGov mencermati profil para kandidat, termasuk wilayah persaingan, afiliasi partai politik, hingga posisi mereka saat ini. Kesimpulannya, dinasti politik bukan hanya soal garis keturunan, tetapi tentang kerja kolektif anggota keluarga untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan.
“Dengan modal politik bersama, mereka membangun jaringan kekuasaan yang luas. Kompleksitasnya bertambah saat muncul konflik internal keluarga atau ketika resource politik digunakan untuk memperkuat figur lain dalam keluarga,” terang Yoes.
IFAR mengidentifikasi beberapa faktor pendorong lonjakan kandidat dinasti tahun ini. Di antaranya adalah koalisi antar dinasti, persaingan antara dinasti lama dan baru, upaya memperluas pengaruh, membangkitkan kejayaan keluarga masa lalu, lemahnya hambatan konstitusional, serta tingginya pragmatisme partai politik.
Meski banyak kandidat dinasti kalah dalam Pilkada, Yoes mengingatkan pentingnya mencermati tiga hal.
“Pertama, banyak dinasti lama digantikan oleh dinasti baru. Kedua, kekalahan mereka tidak selalu menunjukkan demokrasi bekerja, karena ada faktor eksternal seperti keterlibatan partai politik. Ketiga, tak ada jaminan kandidat pemenang tidak akan membentuk dinasti politik baru ke depannya,” tegasnya.
Temuan ini menunjukkan bahwa partisipasi dinasti politik dalam Pilkada 2024 bukan sekadar gejala sementara, melainkan indikasi mendalam tentang bagaimana kekuasaan terus diorganisir melalui jalur keluarga dalam sistem politik demokratis Indonesia.
“Yang perlu dipahami kita bisa bilang dinasti politik sudah menggurita di Indonesia, sudah parah tingkatannya. Monopoli oleh keluarga politik sudah meluas. Ini bahaya untuk demokrasi,” papar Yoes.
Yoes mengajak masyarakat lebih sadar bahaya dinasti politik karena berdampak pada kehidupan bernegara. Dinasti politik hanya akan memunculkan orang-orang yang berada di dalam lingkaran keluarga saja.
“Di mana-mana namanya monopoli itu selalu buruk. Mungkin sekarang tidak kelihatan dampaknya, tapi coba lihat berapa potensi yang hilang dari monopoli tersebut. Ini jangan dinormalisasi. Ini sesuatu yang tidak normal dinasti politik itu,” tegas Yoes.
Pengajar ilmu politik FISIP Universitas Brawijaya, Wawan Sobari berpendapat bahwa temuan penelitian tersebut dapat membuka peluang bagi akademisi maupun masyarakat sipil untuk menguji ulang putusan MK Pasal 33. MK melalui putusan No 33/PUU-XIII/2015 telah menyatakan praktik dinasti politik sebagai praktik yang sah sesuai dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tadi alasannya hak asasi manusia, tapi MK tidak melihat efek kerusakan dari dinasti politik. Ini bisa jadi bahan baru untuk menggugat. Apakah kompetisi ini dijalankan secara fair dan free ketika dinasti politik langgeng?” paparnya.

Dipaparkan Wawan, berdasarkan kajiannya, dinasti politik bisa bertahan melalui simbolisme populis, pengelolaan konflik elit, program langsung yang terasa, hingga diperkuat oleh demokrasi lokal yang berbasis patronase. Aktor-aktor yang bermain di belakang mengelola strategi untuk mempertahankan kepentingannya.
Di sisi lain, Wawan menemukan banyak hal di Jawa Timur, tempat ia banyak melakukan penelitian. Tradisi dinasti politik disebutnya justru tidak berangkat dari politik itu sendiri. Di Jawa Timur, tradisi dinasti berkembang di ponpes-ponpes yang ada.
“Di Jatim, dinasti tidak dilihat dari politik tapi berawal dari pesantren. Nanti juga menarik, apakah dinasti di ponpes itu bisa menumbuhkan dinasti politik. Artinya memang bisa menjadi basis kelahiran dinasti politik?” Paparnya. (IND)

































